JAMBERITA.COM, JAKARTA - PNS PUPR yang ditugaskan menjadi operator bagi-bagi uang suap ketok palu RAPBD tahun 2018 kembali jadi saksi.
Kali ini mereka diminta memberikan keterangan dalam sidang Zumi Zola siang ini Senin (17/9/2018) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Wahyudi misalnya bertugas mencatat pembagian uang ketuk palu. Dalam pembagian, ada kode A dan B untuk masing-masing fraksi.
Awalnya, jaksa KPK mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkiat kode A dan B.
Wahyudi menjawab uang ketuk palu dengan kode A dibagikan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin. Sedangkan Wahyudi membagikan uang ketuk palu dengan kode B. Hal itu berdasarkan kepakatan Arfan selaku Plt Kadis PUPR Jambi dengan Saifudin.
"Kode A dan B, A harus distribusikan Saifudin dan B kami yang harus kami bagikan. Itu kesepakatan Pak Arfan dan Saifudin. Kode B artinya 20 orang kali Rp 100 juta," jelas Wahyudi.
Kepada Wahyudi, jaksa juga bertanya kode plus 1. Wahyudi menyebut kode itu terkait dengan unsur anggota dan pimpinan DPRD.
"Demokrat 8a+1 artinya 8 anggota yang distibusi dan unsur satu pimpinan yang bagikan Pak Saifudin," ujar Wahyudi.
Wahyudi juga dicecar mengenai jumlah anggota DPRD Jambi. Jaksa ingin mengetahui Wahyudi mendapatkan data jumlah anggota DPRD Jambi.
"Mengenai komposisi ini seperti PDIP ada 6 anggota dan lainnya? Data dari mana," tanya jaksa.
"Pak Saifudin yang hafal jumlah anggota (DPRD Jambi)," ucap Wahyudi.
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Toyota Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Selain itu, dia juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.(*/sm)
Sidang Zumi Zola Hari Ini, Giliran Anggota DPRD Provinsi Jambi Ini jadi Saksi
Idrus Marham Minta Kader Golkar yang Terima Suap Kembalikan ke KPK
Saksi Sebut Rp2 M untuk Pindahkan Kajati di Sidang Zumi Zola, Jaksa Agung: Omong Kosong
Soal Dugaan Korupsi Massal di DPRD Provinsi Jambi, KPK: Nanti Harus Dipelajari
Diminta Majelis Hakim Tanggapi Saksi, Zola Akui soal Umroh dan Bantah Soal Sapi


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Terus Pantau Perkembangan Perkara PT PAL



