Jadi Saksi Lagi, PNS PUPR Ini Jelaskan Kronologis Uang Ketok Palu 2018 di Sidang Zumi Zola  



Senin, 17 September 2018 - 12:20:49 WIB



Suasana sidang
Suasana sidang

JAMBERITA.COM, JAKARTA -  PNS PUPR yang ditugaskan menjadi operator bagi-bagi uang suap ketok palu RAPBD tahun 2018 kembali jadi saksi.

Kali ini mereka diminta memberikan keterangan dalam sidang Zumi Zola siang ini Senin (17/9/2018) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Wahyudi misalnya bertugas mencatat pembagian uang ketuk palu. Dalam pembagian, ada kode A dan B untuk masing-masing fraksi.

Awalnya, jaksa KPK mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkiat kode A dan B.

Wahyudi menjawab  uang ketuk palu dengan kode A dibagikan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin. Sedangkan Wahyudi membagikan uang ketuk palu dengan kode B. Hal itu berdasarkan kepakatan Arfan selaku Plt Kadis PUPR Jambi dengan Saifudin.

"Kode A dan B, A harus distribusikan Saifudin dan B kami yang harus kami bagikan. Itu kesepakatan Pak Arfan dan Saifudin. Kode B artinya 20 orang kali Rp 100 juta," jelas Wahyudi.

Kepada Wahyudi, jaksa juga bertanya kode plus 1. Wahyudi menyebut kode itu terkait dengan unsur anggota dan pimpinan DPRD.

"Demokrat 8a+1 artinya 8 anggota yang distibusi dan unsur satu pimpinan yang bagikan Pak Saifudin," ujar Wahyudi.

Wahyudi juga dicecar mengenai jumlah anggota DPRD Jambi. Jaksa ingin mengetahui Wahyudi mendapatkan data jumlah anggota DPRD Jambi.

"Mengenai komposisi ini seperti PDIP ada 6 anggota dan lainnya? Data dari mana," tanya jaksa.

"Pak Saifudin yang hafal jumlah anggota (DPRD Jambi)," ucap Wahyudi.

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Toyota Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Selain itu, dia juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.(*/sm)



Artikel Rekomendasi